Hak atas tanah adalah hak yang
memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan
atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Di dalam pelaksanaannya banyak
terdapat masalah-masalah akibat ketidaktahuan atau ketidak mengertian
masyarakat tanah.
Sumber dari google |
Masalah tanah bagi manusia seperti "Tidak ada habisnya karena
tanah mempunyai arti yang sangat penting dalam penghidupan manusia" Oleh karena
itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan mengerti mengenai hak-hak
atas tanah agar kejadian-kejadian persengketaan tanah.
Sengketa tanah dan
sumber-sumber agraria pada umumnya sepertinya merupakan konflik laten dan pihak-pihak
yang bersengketa pun sebagian besar kalaupun tidak bisa disebut, hampir
seluruhnya bukan hanya individual, namun melibatkan tataran komunal maka
boleh dibayangkan bagaimana hebatnya bom waktu yang akan meledak jika
kasus-kasus sengketa tanah tersebut tidak segera mendapatkan penanganan dan
penyelesaian yang layak dan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Ada 3
(tiga) faktor penyebab sering munculnya masalah sengketa tanah, diantaranya
yaitu:
sistem administrasi pertanahan terutama dalam hal sertifikasi tanah yang
tidak beres, distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata dan legalitas kepemilikan
tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat) tanpa
memperhatikan produktivitas tanah.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. IX/2001 tentang "Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam", Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang "Pokok Agraria", Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang "Pemerintahan Daerah", pada dasarnya memberi kewenangan untuk
menjalankan reforma agraria yang besar kepada pemerintah daerah untuk
menuntaskan masalah-masalah agraria secara serius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar