Rabu, 12 November 2014

Hak atas tanah (sengketa lahan)

 Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Di dalam pelaksanaannya banyak terdapat masalah-masalah akibat ketidaktahuan atau ketidak mengertian masyarakat tanah.
Sumber dari google


Masalah tanah bagi manusia seperti "Tidak ada habisnya karena tanah mempunyai arti yang sangat penting dalam penghidupan manusia" Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan mengerti mengenai hak-hak atas tanah agar kejadian-kejadian persengketaan tanah.


 Sengketa tanah dan sumber-sumber agraria pada umumnya sepertinya merupakan konflik laten dan pihak-pihak yang bersengketa pun sebagian besar kalaupun tidak bisa disebut, hampir seluruhnya bukan hanya individual, namun melibatkan tataran komunal maka boleh dibayangkan bagaimana hebatnya bom waktu yang akan meledak jika kasus-kasus sengketa tanah tersebut tidak segera mendapatkan penanganan dan penyelesaian yang layak dan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Ada 3 (tiga) faktor penyebab sering munculnya masalah sengketa tanah, diantaranya yaitu:
sistem administrasi pertanahan terutama dalam hal sertifikasi tanah yang tidak beres, distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata dan legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat) tanpa memperhatikan produktivitas tanah.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. IX/2001 tentang "Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam", Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang "Pokok Agraria", Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang "Pemerintahan Daerah", pada dasarnya memberi kewenangan untuk menjalankan reforma agraria yang besar kepada pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah-masalah agraria secara serius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar